SBUJPTLJasa Pengurusan SBUJPTL

Jasa Pengurusan SBUJPTL

Sertifikasi Badan Usaha jasa penunjang tenaga listrik (SBUJPTL) harus dimiliki oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, badan layanan umum, dan koperasi yang berusaha di bidang usaha jasa penunjang tenaga listrik sesuai dengan Klasifikasi, Kualifikasi, dan/atau sertifikat badan usaha jasa penunjang tenaga listrik.

Badan usaha swasta yang melaksanakan usaha jasa penunjang tenaga listrik dapat berbentuk:

  1. Badan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. Bukan badan hukum yang telah didaftarkan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia; atau
  3. Kantor perwakilan asing yang dibentuk oleh badan usaha jasa penunjang tenaga listrik asing atau usaha perseorangan jasa penunjang tenaga listrik asing.

Perizinan Berusaha jasa penunjang tenaga listrik untuk kantor perwakilan asing diberikan untuk jenis usaha:

  1. Konsultansi dalam bidang Instalasi Tenaga Listrik;
  2. Pembangunan dan pemasangan Instalasi Tenaga Listrik; dan
  3. Pemeliharaan Instalasi Tenaga Listrik;

Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik meliputi:

  1. Konsultansi dalam bidang Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik;
  2. Pembangunan dan pemasangan Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik;
  3. Pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga listrik;
  4. Pengoperasian instalasi tenaga listrik;
  5. Pemeliharaan instalasi tenaga listrik;
  6. Penelitian dan pengembangan;
  7. Pendidikan dan pelatihan;
  8. Laboratorium pengujian peralatan dan pemanfaat tenaga listrik;
  9. Sertifikasi peralatan dan pemanfaat tenaga listrik;
  10. Sertifikasi kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan;
  11. Sertifikasi badan usaha jasa penunjang tenaga listrik; dan
  12. Usaha jasa lain yang berkaitan secara langsung dengan pembangkitan tenaga listrik

Sertifikasi badan usaha jasa penunjang tenaga listrik (SBUJPTL) adalah proses penilaian untuk mendapatkan pengakuan formal terhadap klasifikasi dan kualifikasi atas kemampuan usaha di bidang usaha jasa penunjang tenaga listrik.

 

Kualifikasi adalah penetapan penggolongan usaha menurut tingkat kemampuan usaha. Menurut Pasal 43 Ayat (2) PP Nomor 25 tahun 2021 Kualifikasi usaha jasa penunjang tenaga listrik ditetapkan berdasarkan:

  1. Tingkat kemampuan usaha ditentukan oleh kekayaan bersih dan hasil penjualan tahunan. mengikuti kualifikasi yang paling tinggi
  2. Kualifikasi usaha jasa penunjang tenaga listrik menentukan kemampuan melaksanakan pekerjaan secara bersamaan dan batas nilai satu pekerjaan.

Persyaratan Pengurusan Sertifikasi Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SBUJPTL) adalah :

  1. Akta pendirian badan usaha
  2. SK Kemenkumham
  3. Nomor pokok wajib pajak
  4. Laporan keuangan (Bagi Usaha Menengah dan Besar)
  5. Surat pernyataan dari pemohon terkait kebenaran dokumen
  6. Penanggung Jawab Teknik yang bersertifikat kompetensi untuk setiap subbidang usaha yang dimohon
  7. Tenaga Teknik yang bersertifikat kompetensi untuk setiap subbidang usaha yang dimohon
  8. Surat penunjukan Penanggung Jawab Teknik yang ditandatangani kedua belah pihak antara Penanggung Jawab Badan Usaha dan Penanggung Jawab Teknik untuk setiap subbidang usaha yang dimohonkan
  9. Surat penunjukan tenaga teknik yang ditandatangani kedua belah pihak antara Penanggung Jawab Badan Usaha dan Tenaga Teknik untuk setiap subbidang usaha yang dimohonkan
  10. Surat pernyataan bekerja pada Badan Usaha dari masing-masing Penanggung Jawab Teknik dan Tenaga Teknik

PT. Tiga Solusi Indonesia berkomitmen dalam Pengurusan SBUJPTL (Sertifikasi Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik) selalu memberikan kemudahan-kemudahan dan waktu yang cepat agar memberikan kepuasan tersendiri bagi klien-klien kami. Untuk Jasa Pengurusan SBUJPTL (Sertifikasi Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik), kami bisa membantu anda khususnya seluruh wilayah Indonesia.