SKTTKJasa Pengurusan SKTTK

Jasa Pengurusan SKTTK

Usaha ketenagalistrikan saat ini berkembang pesat dikarenakan permintaan akan kebutuhan tenaga listrik yang terus meningkat, sehingga usaha ketenagalistrikan saat ini memerlukan sumber daya manusia yang kompeten. Hal itu juga tertuang pada Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan Pasal 44 ayat (6).

 

Undang-undang Ketenagalistrikan juga menyatakan bahwa pemerintah melakukan pembinaan dan pengawasan umum tercapainya standardisasi dalam bidang ketenagalistrikan.

 

Dalam mendukung pelaksanaan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang ketenagalistrikan tersebut, diperlukan suatu sistem informasi sebagai dasar untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan sumber daya manusia yang bekerja di sektor ketenagalistrikan.

 

Sehingga dapat diketahui informasi tentang banyaknya, banyaknya yang sudah kompeten, perusahaan yang mempekerjakannya, status dari sertifikat kompetensi yang dimiliki, serta di bidang mana dari sektor ketenagalistrikan tenaga teknik tersebut bekerja.

 

Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan ini banyak disebut Serkom atau SKTTK, yaitu Tenaga Ahli Teknik Listrik yang dipersyaratkan memiliki sertifikat ter Akreditasi Kementerian ESDM Ditjen Ketenagalistrikan.

 

Serkom ini dibutuhkan dan dipersyaratkan oleh badan usaha yang melakukan kegiatan konstruksi di sektor Kelistrikan ESDM, dan dibutuhkan untuk pengajuan Sertifikasi Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SBUJPTL) & Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (IUJPTL).

 

Serkom tenaga ahli kelistrikan adalah sertifikat kompetensi yang mengikuti training dan dinyatakan lulus dengan nilai yang baik. yang selanjutnya akan menjadi tenaga ahli dalam suatu perusahaan ketenaga kelistrikan, sehingga disaat perusahaan tersebut melakukan kegiatan usahanya sudah ada tenaga ahli yang tertera di badan usaha SBUJPTLnya.

 

Serkom tenaga ahli ini penting untuk mengurus SBUJPTL (Sertifikat Badan Usaha Jasa Pelaksana Tenaga Listrik), yang akan terdaftar di SBUJPTLnya adalah para ahli tenaga listrik yang sudah lulus dan mendapatkan sertifikat kompetensi.

 

Ruang Lingkup SKTTK Serkom

 

  1. SKTTK Serkom Bidang Pembangkit Tenaga Listrik
    Sub Bidang :

    1. Konsultansi Perencanaan
    2. Konsultansi Pengawasan
    3. Pembangunan dan Pemasangan
    4. Pemeriksaan dan Pengujian
    5. Pengoperasian
    6. Pemeliharaan
  2. SKTTK Serkom Bidang Transmisi Tenaga Listrik
    Sub Bidang :
    1. Konsultansi Perencanaan
    2. Konsultansi Pengawasan
    3. Pembangunan dan Pemasangan
    4. Pemeriksaan dan Pengujian
    5. Pengoperasian
    6. Pemeliharaan
  3. SKTTK Serkom Bidang Distribusi Tenaga Listrik
    Sub Bidang :
    1. Konsultansi Perencanaan
    2. Konsultansi Pengawasan
    3. Pembangunan dan Pemasangan
    4. Pemeriksaan dan Pengujian
    5. Pengoperasian
    6. Pemeliharaan
  4. SKTTK Serkom Bidang Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik
    Sub Bidang :
    1. Konsultansi Perencanaan
    2. Konsultansi Pengawasan
    3. Pembangunan dan Pemasangan
    4. Pemeriksaan dan Pengujian
    5. Pemeliharaan

PT. Tiga Solusi Indonesia berkomitmen dalam Pengurusan SKTTK (Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Kelistrikan) selalu memberikan kemudahan-kemudahan dan waktu yang cepat agar memberikan kepuasan tersendiri bagi klien-klien kami. Untuk Jasa Pengurusan SKTTK (Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Kelistrikan), kami bisa membantu anda khususnya seluruh wilayah Indonesia.