Sertifikat kompetensi kerja

SKK Konstruksi adalah salah satu standar perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha (PB-UMKU) di bidang jasa konstruksi. Hal ini disebutkan dalam PP No. 5/2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko. Setiap tenaga kerja konstruksi yang bekerja di perusahaan jasa konstruksi seperti konsultan atau kontraktor harus memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK). Kualifikasi SKK terdiri dari operator, teknisi atau analis atau tenaga ahli yang bekerja sebagai perencana, pelaksana atau pengawas pekerjaan pada proyek konstruksi.

Baca juga : Sertifikasi standar jasa konstruksi untuk BUJK

Cara Mendapatkan Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK)

Kegiatan uji kompetensi dilakukan terhadap semua permohonan SKK Konstruksi meliputi Permohonan baru, Perpanjangan dan atau Kenaikan Jenjang. Selain itu, masa berlaku SKK Konstruksi adalah 5 (lima) tahun dengan ketentuan dapat diperpanjang atau melakukan perubahan. Dalam hal perpanjangan, proses ini harus dilakukan sebelum masa berlaku sertifikat habis. Untuk mendapatkan Sertifikat Kompetensi Kerja maka kamu harus terlebih dulu mengikuti tes yang sudah disediakan dari LSP atau Lembaga Sertifikasi Profesi. Dalam pelaksanaan uji kompetensi umumnya dengan metode:

  • Ujian tulis 

Peserta tes akan diminta menjawab soal tertulis yang berkaitan dengan bidang konstruksi. Agar lulus dan mendapatkan SKK, pada tahap ini hasil jawaban peserta harus memenuhi kriteria lolos sesuai ambang batas yang ditentukan LSP.

  • Ujian praktik atau observasi lapangan 

Peserta tes akan mengikuti tes lapangan untuk mengetahui sejauh mana kompetensi yang dimiliki tenaga kerja saat bekerja secara langsung.

  • Tahapan wawancara

Melalui tes wawancara peserta akan diberikan pertanyaan oleh pihak penyelenggara tes yang harus dijawab secara lisan dalam kurun waktu yang diberikan sekitar sekitar 20-30 menit untuk setiap peserta tes.

SKK Konstruksi Sebagai Syarat SBU

Sertifikat badan usaha (SBU) wajib dimiliki oleh setiap pelaku usaha di bidang jasa konstruksi. Untuk mendapatkan SBU jasa konstruksi setiap badan usaha harus memiliki Penanggung Jawab Teknik Badan Usaha Usaha (PJTBU) dan Penanggung Jawab Subklasifikasi Badan Usaha (PJSKBU) sesuai PP No. 5/2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko. Tenaga kerja yang ditetapkan sebagai PJTBU dan PJSKBU merupakan tenaga tetap badan usaha yang tidak boleh merangkap jabatan pada badan usaha lain.

Dalam hal ini setiap tenaga kerja yang ditetapkan PJTBU dan PJSKBU harus memiliki SKK Konstruksi. Berdasarkan PP No. 5/2021 SKK Konstruksi merupakan persyaratan utama dalam proses sertifikasi dan registrasi badan usaha jasa konstruksi untuk mendapatkan Sertifikat Badan Usaha (SBU). Sehingga setiap perusahaan asing dan lokal yang ingin melakukan kegiatan usaha jasa konstruksi di Indonesia baik sebagai Konsultan atau Kontraktor harus memiliki persyaratan tenaga kerja yang memenuhi standar kompetensi yang dibuktikan dengan kepemilikan SKK Konstruksi.

Baca juga : Mengenal pentingnya SBUJPTL

Batas Kepemilikan SKK Konstruksi 

Berdasarkan PP No. 14/2021, batas kepemilikan SKK Konstruksi untuk setiap tenaga kerja konstruksi adalah sebagai berikut.

  • Kualifikasi operator 

5 SKK Konstruksi pada 3 klasifikasi yang berbeda. 

  • Kualifikasi teknisi atau analis 

5 SKK Konstruksi pada 2 klasifikasi yang berbeda. 

  • Kualifikasi ahli 

SKK konstruksi pada 2 klasifikasi yang berbeda.

PT. Tiga Solusi Indonesia adalah Perusahaan Konsultan terpercaya yang dapat membantu dalam Jasa Pengurusan Perizinan Khusus Konstruksi, Ketenagalistrikan, Legalitas Perusahaan dan Sertifikasi Sistem Manajemen yang telah terbukti dalam membantu perusahaan dalam mendapatkan perizinan dan sertifikasi terkait dan dapat menjamin keberlangsungan bisnis.

Kami siap melayani kebutuhan Anda
Hubungi kami