ciri-ciri transaksi keuangan mencurigakan

Transaksi keuangan mencurigakan merupakan salah satu kegiatan yang harus dibersihkan oleh lembaga yang berwenang. Tindakan ini dilakukan untuk mendukung pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme. Dalam proses pertukaran uang, tidak bisa dipungkiri bahwa ada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang menyebabkan munculnya transaksi keuangan yang mencurigakan. Untuk menghindari adanya transaksi keuangan yang mencurigakan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berperan penting dalam penelusuran aset hasil kejahatan menggunakan pendekatan follow the money.

PPATK berperan penting dalam pemberian informasi intelejen di bidang keuangan untuk keperluan penelusuran aset, mulai dari waktu proses analisis transaksi keuangan ataupun pada saat proses penyelidikan dan pemeriksaan terdakwa di sidang peradilan. Selain itu, PPATK juga memberikan informasi tentang harta kekayaan calon pejabat negara untuk mencegah terpilihnya penjabat negara yang tidak jujur. 

Transaksi Keuangan 

Menurut UU No. 8 Tahun 2010, Transaksi  adalah  seluruh  kegiatan  yang  menimbulkan hak  dan/atau  kewajiban  atau  menyebabkan  timbulnya hubungan hukum antara dua pihak atau lebih. Sedangkan Transaksi Keuangan adalah transaksi untuk melakukan atau  menerima  penempatan,  penyetoran,  penarikan, pemindahbukuan,  pentransferan,  pembayaran,  hibah, sumbangan,   penitipan,   dan/atau   penukaran   atas sejumlah  uang  atau  tindakan  dan/atau  kegiatan  lainyang berhubungan dengan uang.

Bagaimana mengetahui transaksi keuangan yang mencurigakan?

Menurut The Financial Action Task Force (FATF), ada beberapa transaksi keuangan yang mencurigakan atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2010, seperti:

  1. Transaksi keuangan yang menyimpang dari profil, karakteristik, atau kebiasaan pola transaksi dari pengguna jasa yang bersangkutan. 
  2. Transaksi keuangan yang dilakukan menggunakan harta kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana. 
  3. Transaksi keuangan oleh pengguna jasa yang diduga dilakukan dengan tujuan untuk menghindari laporan transaksi yang bersangkutan wajib dilakukan oleh pihak pelapor sesuai dengan ketentuan undang-undang ini. 
  4. Transaksi keuangan yang diminta oleh PPATK untuk dilaporan oleh pihak pelapor karena melibatkan harta kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana. 

Apa saja ciri-ciri transaksi keuangan mencurigakan?

Berikut adalah beberapa indikator umum yang menjadi tolak ukur atau tanda-tanda transaksi keuangan mencurigakan.

  • Menggunakan uang tunai dalam jumlah yang besar dan dilakukan berulang-ulang diluar kewajaran. 
  • Transaksi dengan pihak ketiga yang tidak dikenal.
  • Penggunaan Rekening Bank yang Tidak Konsisten
  • Tidak memiliki tujuan ekonomi dan bisnis yang jelas. 
  • Aktivitas transaksi nasabah di luar kewajaran. 

Mengidentifikasi transaksi keuangan mencurigakan merupakan langkah krusial dalam pencegahan kejahatan keuangan seperti pencucian uang dan pendanaan terorisme. Dengan memahami tanda-tanda transaksi yang mencurigakan dan menerapkan langkah-langkah pencegahan yang efektif. Kesadaran dan kerjasama semua pihak, mulai dari karyawan hingga regulator adalah kunci untuk menangkal ancaman ini.

Baca juga: Mengenal Apa Saja Syarat dan Prosedur Pendirian Perseroan Terbatas (PT)

Kami siap melayani kebutuhan Anda
Hubungi kami