dampak tidak memiliki SBU konstruksi

Dampak tidak memiliki SBU konstruksi bisa sangat merugikan perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi. Sertifikat Badan Usaha (SBU) konstruksi merupakan syarat utama bagi perusahaan agar bisa terlibat dalam proyek konstruksi, baik yang bersumber dari pemerintahan ataupun dari swasta. Tanpa memiliki SBU yang valid, perusahaan tidak hanya kehilangan kesempatan untuk mengikuti lelang proyek, tetapi juga berisiko masalah hukum karena tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK). Selain itu, ketidakmampuan untuk menunjukkan kelayakan teknis dan administratif melalui SBU dapat menciptakan ketidakpercayaan di mata klien dan mitra bisnis. 

Perusahaan yang tidak memiliki SBU juga akan kesulitan dalam mendapatkan izin yang diperlukan untuk menjalankan proyek konstruksi, sehingga dapat mempengaruhi reputasi dan kelangsungan usaha jangka panjang. Oleh karena itu, sangat penting bagi perusahaan konstruksi untuk memastikan bahwa mereka memiliki SBU yang berlaku, dan memahami berbagai prosedur serta dampak yang ditimbulkan jika sertifikat tersebut tidak dimiliki.

Apa itu SBUJK?

SBUJK adalah sertifikat yang wajib dimiliki oleh pelaku usaha di bidang jasa konstruksi. Kepemilikannya menjadi bukti pengakuan atas keahlian serta kompetensi dalam sektor usaha berupa jasa pelaksana, pengawas, ataupun perencana konstruksi. SBUJK memiliki masa berlaku selama 3 tahun. Setelah masa berlakunya habis, anda harus memperpanjang sertifikat tersebut. Proses pengajuan perpanjangan SBU jasa konstruksi harus dilakukan sebelum masa berlakunya lewat. 

Baca juga: Faktor Utama Mempengaruhi Biaya Pembuatan Biaya Konstruksi

Dampak Tidak Memiliki SBU Konstruksi

Ada beberapa dampak yang akan dirasakan oleh perusahaan jika tidak memiliki SBU konstruksi, seperti:

  1. Pajak yang Lebih Tinggi

    Perusahaan yang memiliki SBUJK akan mendapatkan keringanan dalam perhitungan PPh final yang harus dibayarkan. Perusahaan jasa konstruksi yang memiliki SBUJK kualifikasi usaha kecil diberlakukan dengan tarif PPh final sebesar 2%. Sementara, perusahaan yang tidak memiliki SBU akan terkanl PPh final sebesar 4%. 

  2. Peluang Bisnis yang Terlewat

    SBU menjadi syarat wajib jika Anda ingin berpartisipasi dalam proyek besar. Kewajiban persyaratan SBU jasa konstruksi tidak hanya terbatas pada proyek pemerintah, melainkan juga perusahaan swasta atau BUMN. 

  3. Denda Administratif

    Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko menjelaskan terkait kewajiban SBU jasa konstruksi. Oleh karena itu, tidak heran jika pemerintah memberikan denda administratif pada perusahaan yang tidak memiliki SBU jasa konstruksi. 

Sanksi Jika Tidak Memiliki SBU Konstruksi

  • Rp500.000 per hari, berlaku bagi BUJK Nasional yang termasuk dalam kategori kualifikasi kecil. 
  • Rp1.000.000 per hari, berlaku bagi BUJK Nasional dalam kategori menengah yang terlambat melakukan perpanjangan SBU Jasa Konstruksi.
  • Rp1.000.000 per hari bagi BUJK Nasional yang bersifat spesialis. 
  • Rp1.500.000 per hari, berlaku bagi BUJK Nasional yang termasuk dalam kategori kualifikasi besar.
  • Rp5.000,000 per hari, berlaku bagi BUJKA dengan kualifikasi besar maupun BUJKA yang memiliki sifat spesialis.

Kami siap melayani kebutuhan Anda
Hubungi kami