IUJPTL

Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik atau IUJPTL adalah perijinan yang harus dimiliki oleh badan usaha di bidang jasa penunjang tenaga listrik, seperti konsultasi bidang instalasi listrik, pemasangan instalasi listrik, pengoperasian instalasi listrik, dan sejenisnya. Dalam rangka percepatan pelaksanaan program 35.000 MW berdasarkan Perpres No. 14 tahun 2017 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan, maka seluruh kontraktor penunjang ketenagalistrikan wajib menjalankan proyek ketenagalistrikan di Sektor ESDM dengan memiliki IUJPTL.

Izin Operasional Kontraktor Listrik

Terdapat banyak peluang kerja terbuka bagi para tenaga listrik di Indonesia yang ingin turut serta mengambil pekerjaan di sektor kelistrikan. Namun, dengan syarat perusahaan wajib memiliki Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik atau IUJPTL yang dikeluarkan oleh Kementerian ESDM. 

Izin di sektor Kelistrikan berbeda dalam hal pengeluaran sertifikasi maupun penggunaan dan peruntukannya. Terdapat 2 jenis Izin Operasional untuk Kontraktor Listrik, yaitu  IUJK bidang Elektrikal dan IUJPTL.

  1. IUJK bidang Elektrikal dikeluarkan oleh LPJK untuk Kontraktor yang menjalankan bidang kelistrikan arus rendah, seperti Instalasi Jaringan Distribusi telekomunikasi. Sedangkan,
  2. IUJPTL dikeluarkan untuk Kontraktor Listrik yang melakukan pekerjaan konstruksi Kelistrikan arus tinggi, seperti Pembangkit, Instalasi Jaringan Distribusi Tegangan menengah dan/atau rendah.

Untuk mendapatkan IUJPTL, perusahaan wajib memiliki tenaga ahli yang bersertifikasi Akreditasi Ditjen Ketenagalistrikan, dan memiliki SBUJPTL – Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik dari Badan Usaha yang telah di Akreditasi oleh Kementerian ESDM.

Harmonisasi Pengaturan Pelaksanaan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik 

Menurut PP No. 62 Tahun 2012 Pasal 5 ayat 6 tentang Usaha Jasa Penunjang Tenaga bahwa klasifikasi, kualifikasi, dan sertifikasi perencana, pelaksana, dan pengawas bangunan sipil dan gedung untuk instalasi penyediaan tenaga listrik mengikuti ketentuan perundang-undangan di bidang jasa konstruksi. Sebaliknya, untuk pekerjaan mekanikal dan elektrikal pada instalasi penyediaan tenaga listrik klasifikasi, kualifikasi, dan sertifikasinya mengikuti ketentuan peraturan di bidang ketenagalistrikan.

Implementasi Pengaturan Usaha Jasa Konstruksi 

IUJPTL

Penerapan Pengaturan Sertifikasi dan Perizinan Usaha 

Pada pekerjaan yang ruang lingkupnya berupa pekerjaan bangunan sipil atau gedung, penyedia jasa disyaratkan memiliki:

  1. Sertifikat Badan Usaha (SBU) jasa konstruksi

Pada pekerjaan yang ruang lingkupnya berupa pekerjaan elektrikal atau mekanikal terkait instalasi penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik penyedia jasa disyaratkan memiliki:

  1. Sertifikat Badan Usaha (SBU) Jasa Penunjang Tenaga Listrik
  2. Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik

Pada pekerjaan yang ruang lingkupnya berupa bangunan sipil atau gedung dan pekerjaan elektrikal atau mekanikal terkait instalasi penyedia dan pemanfaatan tenaga listrik, penyedia jasa diharuskan memiliki:

  1. Sertifikat Badan Usaha (SBU) Jasa Konstruksi
  2. Sertifikat Badan Usaha (SBU) Jasa Penunjang Tenaga Listrik
  3. Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik

Tahapan Badan Usaha dalam Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi di Bidang Ketenagalistrikan

  • Mempunyai Tenaga Teknik Yang Kompeten yang dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat kompetensi yang terregister di https://skttkdjk.esdm.go.id 
  • Memperoleh Sertifikat Badan Usaha ketenagalistrikan melalui LSBU dan teregister di Si UJANG GATRIK ( https://sbudjk.esdm.go.id
  • Mendapatkan Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (IUJPTL) melalui sistem OSS https://oss.go.id/ dengan pemenuhan persyaratan izin dilakukan:
  1. untuk kewenangan pusat sudah terintegrasi dengan https://perizinan.esdm.go.id/gatrik/
  2. untuk kewenangan daerah terintegrasi dengan PTSP setempat
  • Melakukan pekerjaan sesuai dengan standar agar instalasi yang dibangun mendapatkan Sertifikat Laik Operasi (untuk yang SLO tersambung di Grid PLN teregister di https://slodjk.esdm.go.id )

Kami siap melayani kebutuhan Anda
Hubungi kami