
- Admin
- 0 Comments
Peralatan konstruksi menjadi salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh seseorang yang ingin menjalankan usaha dibidang konstruksi. Adanya peralatan konstruksi yang memadai akan membantu pelaku usaha dalam menjalankan usaha konstruksi. Sebagai upaya dalam mendukung keberlangsungan bisnis konstruksi kini pemerintah telah mewajibkan pelaku usaha memiliki peralatan konstruksi. Hal ini telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021. Dalam peraturan tersebut juga mencakup sanksi kepada pelaku usaha konstruksi yang tidak memiliki peralatan konstruksi.
Baca juga : Sertifikasi standar jasa konstruksi untuk BUJK
Persyaratan peralatan konstruksi
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.5 Tahun 2021 menyatakan bahwa penilaian terhadap kemampuan dalam penyediaan peralatan konstruksi dilakukan untuk :
- BUJK pekerjaan konstruksi bersifat umum
- BUJK pekerjaan konstruksi terintegrasi
- BUJK pekerjaan konstruksi bersifat spesialis
Penyediaan peralatan konstruksi harus memenuhi sejumlah persyaratan sebagai berikut:
- BUJK kualifikasi kecil memiliki paling sedikit 1 (satu) peralatan utama.
- BUJK kualifikasi menengah memiliki paling sedikit 2 (dua) peralatan utama.
- BUJK kualifikasi besar memiliki paling sedikit 3 (tiga) peralatan utama.
- KP-BUJKA yang bersifat umum dan spesialis memiliki paling sedikit 5 (lima) peralatan utama.
- BUJK pekerjaan konstruksi bersifat spesialis memiliki paling sedikit 2 (dua) peralatan utama.
Pelaku usaha konstruksi skala kecil harus mempunyai alat seperti asphalt finisher, backhoe, ballast tamper, crawler crane, crew boat, forklift, formwork pier head, hydraulic breaker, hydraulic drilling machine, mud pump, pad foot roller, plotter, video camcorder (handycam).
Pelaku usaha konstruksi skala menengah harus mempunyai alat seperti concrete pump, excavator, motor grader, wheel loader, bulldozer, pad foot roller, sheep foot roller, vibro roller, asphalt finisher, pneumatic tire roller, tandem roller, mobile crane, road milling machine, soil stabilizer, pulvimixer, power shovel, rail crane, ballast tamper, water tank truck, concrete paver.
Pelaku usaha konstruksi skala besar harus mempunyai alat seperti pelaku usaha konstruksi menengah yang membedakannya adalah skala besar wajib memiliki 3 alat sedangkan skala menengah hanya wajib memiliki 2 alat saja.
Baca juga : 3 jenis pekerjaan konstruksi di Indonesia
Ketentuan Sanksi
Pelaku usaha yang tidak memiliki peralatan konstruksi akan diberikan sanksi sebagai berikut.
- BUJK nasional kualifikasi kecil denda keterlambatan Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) per hari;
- BUJK nasional kualifikasi menengah denda keterlambatan Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) per hari;
- BUJK nasional bersifat spesialis denda keterlambatan Rp.1.O00.000 (satu juta rupiah) per hari;
- BUJK nasional kualifikasi besar denda keterlambatan Rp.1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) per hari; dan
- BUJKA kualifikasi besar dan/atau BUJKA bersifat spesialis denda keterlambatan Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) per hari.
PT. Tiga Solusi Indonesia adalah Perusahaan Konsultan terpercaya yang dapat membantu dalam Jasa Pengurusan Perizinan Khusus Konstruksi, Ketenagalistrikan, Legalitas Perusahaan dan Sertifikasi Sistem Manajemen yang telah terbukti dalam membantu perusahaan dalam mendapatkan perizinan dan sertifikasi terkait dan dapat menjamin keberlangsungan bisnis.
Kami siap melayani kebutuhan Anda
Hubungi kami
Recent Posts
Recent Comments
Categories
- Blog
- BUJK
- ISO 14001
- ISO 19650
- ISO 37001
- ISO 45001
- ISO 9001
- IUJPTL
- Jasa Pendirian PT
- Konstruksi
- Kontraktor Listrik
- Manajemen Pemangku Kepentingan
- Manajemen risiko
- Pengelolaan dampak lingkungan
- SBU
- SBUJK
- SBUJPTL
- Sertifikasi ISO
- Sertifikat Standar OSS
- SKK
- SKTTK
- Standar ISO
- Strategi Keunggulan Kompetitif
- Strategi Pertumbuhan Bisnis
- Sumber Daya manusia
- Teknik Prefabrikasi
- Total Quality Management