
- Admin
- 1 Comment
Sertifikasi badan usaha merupakan suatu dokumen yang menunjukkan bahwa sebuah perusahaan konstruksi legal dan layak dalam menjalankan usahanya. Umumnya, SBU diperuntukkan untuk perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi. Untuk melakukan kegiatan usaha jasa konstruksi, sebagai konsultan atau kontraktor setiap perusahaan harus memiliki sertifikat jasa konstruksi. Jika tidak, maka akan diberikan sanksi denda administratif sesuai peraturan yang berlaku.
SBU Konstruksi merupakan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha (PB-UMKU) yang harus dimiliki Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) yang terdiri dari BUJK Nasional, BUJK PMA dan Kantor Perwakilan BUJKA untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha jasa konstruksi sebagai Konsultan atau Kontraktor.
Sertifikat Standar Jasa Konstruksi untuk BUJK
Dalam menjalankan kegiatannya, BUJK WAJIB memiliki:
- Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) adalah Sertifikat Keterampilan/.Keahlian yang harus dimiliki seseorang yang ingin menjadi tenaga ahli/terampil di bidang konstruksi. Sebelum menjadi Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Jasa Konstruksi, sertifikat ini dikenal dengan istilah SKA (Sertifikat Keahlian) dan SKT (Sertifikat Keterampilan). SKK wajib dimiliki oleh tenaga ahli perusahaan dengan kompetensi sesuai klasifikasi dan bersertifikat Akreditasi LPJK yang dikeluarkan oleh BNSP.
Persyaratan SKK Konstruksi, diantaranya:
1. KTP (Kartu Pokok Wajib Pajak)
2. Ijazah Terakhir S1 (Jurusan Teknik
3. Pas Foto
4. Daftar Riwayat Hidup
5. No. Telp Aktif
6. Surat Rekomendasi dari Perusahaan
7. Mengisi Form Penilaian Mandiri - Sertifikasi badan usaha (SBU) jasa konstruksi atau SBU konstruksi merupakan bukti pengakuan badan usaha jasa konstruksi untuk dapat mengikuti proses pengadaan barang dan jasa. Sertifikat ini dikeluarkan secara resmi oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) yang menandakan bahwa pelaku usaha telah mendapatkan kelayakan dalam menjalankan usahanya. Sertifikat bidang usaha juga menjadi bukti pengakuan formal terhadap kesesuaian klasifikasi dan kualifikasi atas kemampuan badan usaha yang dibuktikan dengan kepemilikan SBU.
Persyaratan SBU Jasa Konstruksi, diantaranya:
1. Akta Perusahaan beserta SK Pengesahan Kemenkumham (Seluruh Akta dari mulai pendirian sampai dengan perubahan terakhir.
2. NIB (Nomor Induk Berusaha)
3. NPWP Perusahaan
4. SKT Pajak Perusahaan
5. KTP dan NPWP Seluruh Pengurus dan Pemegang Saham Perusahaan
6. Foto Direktur Utama
7. No. Telp dan Email Perusahaan
8. SKK (Sertifikat Kompetensi Kerja) Tenaga Ahli beserta dokumen pendukungnya
Persyaratan Sistem Manajemen
BUJK harus memenuhi persyaratan Standar Sistem Manajemen sebagai berikut:
- Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001) paling lambat 1 (satu) tahun sejak SBU diterbitkan.
- Sistem Manajemen Anti Penyuapan (ISO 37001) paling lambat 1 (satu) tahun sejak SBU kualifikasi besar diterbitkan.
- Sistem Manajemen Anti Penyuapan (ISO 37001) paling lambat 2 (dua) tahun sejak SBU kualifikasi menengah diterbitkan
- Sistem Manajemen Anti Penyuapan (ISO 37001) paling lambat 3 (tiga) tahun sejak SBU kualifikasi kecil diterbitkan.
Klasifikasi bidang usaha jasa konstruksi
Klasifikasi bidang usaha jasa konstruksi meliputi:
- Bidang usaha jasa pelaksana konstruksi (kontraktor)
Lingkup pekerjaan meliputi pekerjaan persiapan, pembongkaran dan penghancuran, pembangunan termasuk perbaikan dan pemeliharaan, fabrikasi dan instalasi serta penyewaan alat berat konstruksi untuk proyek perumahan, proyek bangunan gedung, industri dan manufaktur, jalan dan jembatan, mekanikal dan elektrikal serta pekerjaan konstruksi lainnya.
- Bidang usaha jasa perencana dan pengawas konstruksi
Lingkup pekerjaan meliputi pekerjaan jasa design arsitektur, jasa desain interior, design engineering, jasa penilai perawatan dan kelayakan bangunan gedung, jasa survey, perencana tata kota atau wilayah, jasa pembuatan peta, jasa pengujian, jasa inspeksi teknis, konsultansi lingkungan dan manajemen proyek.
- Bidang usaha jasa konstruksi terintegrasi (EPC)
Lingkup pekerjaan meliputi gabungan dari pekerjaan perencana, pelaksana dan jasa pengawas konstruksi yang terintegrasi (EPC) meliputi pekerjaan pembangunan gedung, fasilitas industri dan pabrik, sarana dan prasarana transportasi, sarana dan prasarana sumber daya air termasuk pembangunan fasilitas industri minyak dan gas di darat atau lepas pantai.
PT. Tiga Solusi Indonesia adalah Perusahaan Konsultan terpercaya yang dapat membantu dalam Jasa Pengurusan Perizinan Khusus Konstruksi, Ketenagalistrikan, Legalitas Perusahaan dan Sertifikasi Sistem Manajemen yang telah terbukti dalam membantu perusahaan dalam mendapatkan perizinan dan sertifikasi terkait dan dapat menjamin keberlangsungan bisnis.
Kami siap melayani kebutuhan Anda
Hubungi kami
Recent Comments
Categories
- Blog
- BUJK
- ISO 14001
- ISO 19650
- ISO 37001
- ISO 45001
- ISO 9001
- IUJPTL
- Jasa Pendirian PT
- Konstruksi
- Kontraktor Listrik
- Manajemen Pemangku Kepentingan
- Manajemen risiko
- Pengelolaan dampak lingkungan
- SBU
- SBUJK
- SBUJPTL
- Sertifikasi ISO
- Sertifikat Standar OSS
- SKK
- SKTTK
- Standar ISO
- Strategi Keunggulan Kompetitif
- Strategi Pertumbuhan Bisnis
- Sumber Daya manusia
- Teknik Prefabrikasi
- Total Quality Management
Comment
3 Jenis Pekerjaan Jasa Konstruksi di Indonesia
[…] Baca juga: Sertifikasi Standar Jasa Konstruksi untuk BUJK […]
Comments are closed.