analisis mengenai dampak lingkungan hidup

Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pasal 1, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) adalah kajian yang mengevaluasi dampak signifikan dari suatu usaha atau kegiatan yang direncanakan terhadap lingkungan hidup. Kajian ini diperlukan sebagai dasar pengambilan keputusan terkait penyelenggaraan usaha atau kegiatan tersebut. 

Jika adanya kerusakan lingkungan akibat pembangunan, maka bisa membahayakan manusia, terutama untuk mereka yang tinggal di sekitar lokasi pembangunan tersebut. Dengan adanya AMDAL, perusahaan dapat memastikan bahwa setiap proyek pembangunan tidak menimbulkan ancaman bagi masyarakat setempat, sehingga mereka merasa aman untuk tinggal di area tersebut.

Baca juga: Pentingnya Identifikasi Isu Internal dan Isu Eksternal dalam ISO 14001

Mengapa AMDAL sangat Penting?

Setiap rencana usaha atau kegiatan berdampak terhadap lingkungan hidup wajib memiliki salah satu AMDAL. Berikut beberapa peran AMDAL dalam aspek teknis:

  • Kegiatan survey lingkungan hidup.
  • Memperkirakan dampak lingkungan yang akan terjadi. 
  • Menghindari dan meminimumkan dampak lingkungan hidup sehingga bisa mewujudkan pembangunan berkelanjutan. 
  • Mengevaluasi dampak terhadap lingkungan seperti polusi, gangguan keanekaragaman ekosistem dan untuk mengetahui hubungan manusia – alam dan lingkungan global. 

Manfaat AMDAL

Manfaat AMDAL untuk bagi pemilik usaha yaitu untuk memberi gambaran yang jelas atas manfaat, risiko dan sasaran usaha atau kegiatan yang dikelola dan memberikan gambaran yang jelas atas kondiri atau lingkungan hidup setempat. 

Fungsi AMDAL 

AMDAL memiliki fungsi sebagai pemberi masukan dalam pengambilan keputusan bagi pemerintah dan pengelola kegiatan, pemberi pedoman dalam upaya pencegahan, pengendalian, dan pemantauan dampak lingkungan. 

Kriteria Usaha yang Wajib Memiliki AMDAL

Menurut PP No. 22 Tahun 2021 kriteria usaha yang wajib memiliki AMDAL seperti:

  1. Pengubahan bentang alam dan bentuk lahan.
  2. Proses dan kegiatan yang hasilnya bisa mempengaruhi lingkungan alam, lingkungan buatan dan lingkungan sosial budaya. 
  3. Eksploitasi sumber daya alam baik yang terbarukan ataupun yang tidak terbarukan. 
  4. Introduksi jenis tumbuh-tumbuhan dan hewan. 
  5. Pembuatan dan penggunaan bahan hayati dan non hayati. 
  6. Kegiatan yang memiliki risiko tinggi dan mempengaruhi ketahanan negara. 
  7. Proses dan kegiatan yang secara potensial bisa menimbulkan pencemaran lingkungan hidup atau kerusakan lingkungan hidup serta pemborosan sumber daya alam dalam pemanfaatannya. 
  8. Proses dan kegiatan yang hasilnya akan mempengaruhi kelestarian kawasan konversi sumber daya alam dan perlindungan cagar budaya.

Kami siap melayani kebutuhan Anda
Hubungi kami