peraturan perundang undangan

Peraturan perundang-undangan di Indonesia terus berkembang seiring dengan dinamika sektor-sektor penting yang ada, termasuk di bidang konstruksi. Salah satu perubahan signifikan yang terjadi adalah terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2020 tentang Jasa Konstruksi. PP ini bertujuan untuk mengatur penyelenggaraan jasa konstruksi secara lebih efisien, dengan menyesuaikan dengan perkembangan pasar dan teknologi. Namun, dalam beberapa waktu setelahnya, disadari bahwa masih terdapat kebutuhan untuk menyempurnakan beberapa aspek dari regulasi tersebut. 

Akhirnya, pemerintah mengeluarkan PP Nomor 14 Tahun 2021 sebagai revisi dan pembaruan dari PP No. 22 Tahun 2020. Perubahan ini membawa dampak besar, terutama dalam hal penyederhanaan prosedur, penggunaan sistem digital yang lebih terintegrasi, serta pemberian ruang lebih luas bagi pelaku jasa konstruksi untuk berkembang. Dalam konteks ini, PP No.14 Tahun 2021 tidak hanya berfungsi untuk meningkatkan efisiensi operasional, tetapi juga untuk memastikan sektor jasa konstruksi Indonesia mampu bersaing di tingkat global. Seiring berjalannya waktu, kedua peraturan ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk mewujudkan sektor konstruksi yang lebih transparan, modern, dan responsif terhadap kebutuhan zaman.

Mengenal PP Nomor 22 Tahun 2020

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2020 tentang Jasa Konstruksi merupakan salah satu langkah penting yang diambil oleh pemerintah Indonesia untuk menyempurnakan pengaturan dalam sektor jasa konstruksi. PP ini diterbitkan dengan tujuan untuk mengatur lebih jelas mengenai penyelenggaraan jasa konstruksi di Indonesia, yang mencakup seluruh aspek mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan proyek konstruksi.

Salah satu hal penting yang diatur dalam PP ini adalah mengenai pembagian tanggung jawab dan kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam penyelenggaraan jasa konstruksi. Pemerintah daerah, misalnya, diberikan kewenangan lebih besar dalam hal perencanaan dan pengawasan proyek konstruksi yang ada di wilayahnya, sementara pemerintah pusat berfokus pada pengaturan kebijakan dan standar nasional.

Memahami PP Nomor 14 Tahun 2021

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Jasa Konstruksi adalah revisi dari PP Nomor 22 Tahun 2020. PP ini diterbitkan untuk memperbarui dan menyempurnakan beberapa ketentuan yang ada dalam peraturan sebelumnya, dengan tujuan untuk menyesuaikan regulasi sektor jasa konstruksi Indonesia dengan perkembangan zaman, teknologi, dan kebutuhan pasar yang semakin dinamis.

Salah satu perbedaan utama dalam PP Nomor 14 Tahun 2021 adalah penyederhanaan proses dan prosedur dalam penyelenggaraan jasa konstruksi. PP ini mengintegrasikan penggunaan teknologi informasi melalui sistemOnline Single Submission (OSS), yang mempermudah pelaku usaha konstruksi dalam memperoleh izin usaha dan sertifikasi. Hal ini bertujuan untuk mempercepat proses administrasi, mengurangi birokrasi, dan meningkatkan efisiensi.

PP No.22 Tahun 2020 vs PP Nomor 14 Tahun 2021

Ada beberapa perbedaan mengenai PP No.22 Tahun 2020 vs PP Nomor 14 Tahun 2021 yang perlu diketahui, seperti:

peraturan perundang undangan

Perbandingan antara PP Nomor 22 Tahun 2020 dan PP Nomor 14 Tahun 2021 menunjukkan adanya kemajuan signifikan dalam penyelenggaraan jasa konstruksi di Indonesia. PP 14/2021 hadir dengan pembaruan yang lebih efisien, terutama dalam hal penggunaan teknologi digital, penyederhanaan proses administrasi, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia dan pengawasan sektor konstruksi.

Pembaruan ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing industri konstruksi Indonesia baik di pasar domestik maupun global. Bagi perusahaan yang ingin memastikan kepatuhan terhadap peraturan terbaru atau mengurus Sertifikat Badan Usaha (SBU), Anda dapat mengunjungi website pengurusan SBU untuk mendapatkan layanan konsultasi dan bantuan profesional dalam proses pengurusan SBU dan pemenuhan persyaratan lainnya.

Baca juga: Manajemen Keselamatan Konstruksi PERMEN PUPR Nomor 10 tahun 2021

Kami siap melayani kebutuhan Anda
Hubungi kami