kualifikasi badan usaha

Dalam dunia industri konstruksi kualifikasi badan usaha menjadi pondasi penting yang menentukan kelayakan suatu perusahaan untuk berpartisipasi dalam berbagai proyek pembangunan. Tidak hanya sekedar formalitas administratif, sistem kualifikasi ini berfungsi sebagai alat seleksi yang menjamin bahwa setiap badan usaha konstruksi memiliki kompetensi, pengalaman, dan sumber daya yang memadai sesuai dengan klasifikasi pekerjaan yang akan dijalankan. 

Proses kualifikasi mencakup evaluasi atas aspek teknis, manajerial, finansial, hingga kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Hal ini bertujuan untuk menciptakan iklim usaha yang sehat, transparan, dan profesional, sekaligus melindungi kepentingan publik dari risiko kegagalan proyek. Di Indonesia, sistem kualifikasi badan usaha diatur secara ketat melalui lembaga dan peraturan perundang-undangan yang terus disempurnakan untuk menyesuaikan perkembangan zaman. 

Kualifikasi ini juga menjadi syarat utama bagi badan usaha untuk dapat mengikuti tender, baik di sektor pemerintah maupun swasta. Oleh karena itu, pemahaman mendalam mengenai jenis, proses, dan manfaat dari sistem kualifikasi ini sangat penting, terutama bagi pelaku usaha jasa konstruksi yang ingin meningkatkan daya saing dan profesionalisme di tengah dinamika industri konstruksi yang terus berkembang.

Apa itu Kualifikasi Badan Usaha Konstruksi

Kualifikasi badan usaha konstruksi merupakan penetapan kelompok usaha jasa konstruksi berdasarkan kemampuan usaha melalui penilaian kelayakan terhadap dokumen badan usaha jasa konstruksi (BUJK) untuk mendapatkan SBU konstruksi melalui proses sertifikasi oleh Lembaga Badan Usaha (LSBU) yang berwenang dalam memberikan persetujuan SBU. 

Daftar Kualifikasi Badan Usaha Konstruksi

Ada beberapa daftar kualifikasi badan usaha konstruksi yang harus diketahui, seperti: 

  1. Kualifikasi Kecil (K)

    Usaha jasa konstruksi kecil dibagi menjadi 3, seperti:
    • K1 
      • Nominal nilai proyek yang dimiliki berkisar antara 0 sampai dengan 1 miliar rupiah.
      • Kriteria K1 dalam undang-undang jasa konstruksi pdf berikutnya yakni paling tidak punya satu tenaga kerja dengan kualifikasi SKT tingkat 3.
      • Paling banyak punya 4 sub bidang yang 2 kategorinya tidak sama.
      • Kriteria K1 yang terakhir dalam bentuk pdf yakni bentuk badan usaha yang ada berupa Koperasi, CV, Firma atau bisa juga PT.

    • K2
      • Kriteria K2 pertama dalam jasa konstruksi yaitu punya besaran nilai proyek antara 0 sampai hingga 1,75 miliar rupiah.
      • Punya syarat paling tidak satu tenaga kerjanya yang memiliki sertifikat SKT tingkat 1.
      • Hadir dengan maksimal 8 sub bidang yang punya 3 kategori berbeda seperti peraturan pemerintah tentang jasa konstruksi. 
      • Untuk bentuk badan usaha yang dinaungi meliputi CV, Koperasi, Firma atau bisa juga PT. 

    • K3
      • Kriteria yang pertama dari kualifikasi usaha kecil jasa konstruksi K3 yaitu punya nilai proyek sebesar 0 hingga 2,5 miliar rupiah.
      • Paling tidak memiliki satu tenaga kerja yang punya sertifikat SKT tingkat 1.
      • Sub bidang yang dimiliki paling banyak berjumlah 8 dengan 3 perbedaan kategori. Untuk memastikan kriteria sudah sesuai atau sebaliknya, kalian bisa cek kualifikasi jasa konstruksi tersebut. 
      • Bentuk badan usaha yang ada berupa PT, Firma, CV atau Koperasi.

  2. Menengah (M)

    Jenis yang berikutnya adalah tingkat menengah. Yang dibedakan menjadi 2 jenis yaitu M1 serta M2
    • M1
      • Kriteria pertama M1 dalam peraturan kualifikasi usaha jasa konstruksi adalah memiliki nominal proyek antara 0 hingga 10 miliar rupiah.
      • Paling tidak 2 tenaga kerja yang dipunya memiliki sertifikat SKA Ahli Muda.
      • Mempunyai sub bidang paling banyak berjumlah 8 dengan disertai 4 kategori yang tidak sama.
      • Diperuntukkan untuk bentuk badan usaha PT atau Koperasi.

    • M2 
      • Jumlah nominal proyeknya dalam rentang 0 hingga 50 miliar rupiah.
      • Kriteria kualifikasi usaha konstruksi menengah atau M2 berikutnya yaitu punya tenaga kerja paling tidak 2 orang yang sudah dilengkapi dengan SKA Ahli Madya.
      • Sub bidang yang ada maksimal adalah 12 dengan disertai 4 kategori yang tidak sama.
      • Terakhir bentuk badan usahanya berupa PT atau pun Koperasi.

  3. Besar (B)

    Untuk kategori besar, kualifikasi usaha jasa konstruksi ada dalam  dengan 2 jenis pengelompokan. Yakni sering disebut dengan istilah B1 serta B2.
    • B1
      • Nominal proyek berkisar antara 0 hingga 250 miliar rupiah.
      • Punya tenaga ahli paling tidak berjumlah 2 orang yang telah dilengkapi dengan SKA Ahli Madya.
      • Diperuntukkan bagi badan usaha yang bentuknya PT.
      • Maksimal punya sub bidang berjumlah 14 dengan 4 kategori yang tidak sama.

    • B2
      • Nominal proyek tidak punya batasan.
      • Paling tidak 2 tenaga kerjanya punya SKA Ahli Madya.
      • Sub bidang yang ada tak punya batasan.
      • Diperuntukkan bagi badan usaha dengan bentuk PMA.

Sebagai bagian dari upaya meningkatkan profesionalisme dan transparansi di sektor konstruksi, sistem kualifikasi badan usaha memegang peran penting dalam menentukan kelayakan suatu perusahaan untuk melaksanakan proyek konstruksi tertentu. Melalui sistem ini, setiap badan usaha diklasifikasikan berdasarkan kemampuan teknis, pengalaman, serta kapasitas sumber daya yang dimiliki. Kualifikasi ini tidak hanya menjadi syarat administratif, tetapi juga mencerminkan kredibilitas dan daya saing perusahaan dalam industri konstruksi. 

Untuk memenuhi standar ini, perusahaan diwajibkan memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Usaha Jasa Konstruksi (LSBU) terakreditasi. SBU menjadi bukti formal bahwa perusahaan telah memenuhi persyaratan kualifikasi yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan. Bagi badan usaha yang ingin mengurus atau memperbarui SBU, proses pengajuan dapat dilakukan secara daring melalui sistem resmi yang telah disediakan pemerintah. Untuk informasi lebih lengkap , anda bisa menghubungi kontak yang ada di website  pengurusan SBU

Baca juga: Strategi Praktis Mendapatkan Sertifikasi Badan Usaha konstruksi

Kami siap melayani kebutuhan Anda
Hubungi kami