Sertifikat Badan Usaha 2022

Sertifikat Badan Usaha (SBU) merupakan bukti formal sebuah perusahaan untuk mengikuti lelang atau tender. Sertifikat ini juga dikeluarkan oleh lembaga yang sama mengeluarkan Sertifikat Keahlian (SKA) atau Sertifikat Keahlian Konstruksi (SKK) yaitu LPJK PUPR. 

Masa berlaku SBU selama 3 tahun terhitung sejak tanggal SBU diterbitkan. Jika masa SBU sudah habis, maka bisa melakukan pengajuan pembaruan SBU agar masa berlaku bertambah. Pada 29 Desember 2021 Kementerian RI, PUPR, dan LPJK bersama membuat pemberlakuan SBU dan SKK-K (Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi) setelah masa transisi untuk periode 2021-2024.

Baca juga : Sertifikasi kompetensi kerja (SKK) sebagai syarat SBU

Jenis SBU Konstruksi

SBU Konstruksi dibedakan sesuai bidang usaha yang dijalankannya.

  1. SBU Jasa Konstruksi (SBUJK)
  2. SBU Konsultan Konstruksi

Syarat SBU Konstruksi

Berikut dokumen yang harus dipenuhi sebagai syarat SBU.

  • Melampirkan NIB
  • Memiliki akun OSS yang aktif dan teregistrasi.
  • Melampirkan MPU/RAB/BOQ.
  • Melampirkan SK KEMENKUMHAM.
  • Melampirkan pas foto terbaru dari Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU).
  • Melampirkan data pemegang saham.
  • Melampirkan akta pendiri. Jika terdapat perubahan, lampirkan juga akta perubahan.
  • Melampirkan beberapa data badan usaha. Data tersebut berupa nomor telepon, NPWP, data badan usaha, serta Email.
  • Melampirkan data penanggung jawab. Data tersebut berupa alamat Email, nomor telepon, NPWP, nama, hingga data lengkap penanggung jawab.

Baca juga : Sertifikasi standar jasa konstruksi untuk BUJK

Langkah Pembuatan SBU Konstruksi

Langkah pembuatan SBU Konstruksi meliputi:

  1. Melengkapi Syarat dan Ketentuan
  2. Mempersiapkan biaya pembuatan SBU
  3. Pembayaran
  4. Penginputan ke dalam Sistem
  5. Penerbitan

Biaya Pengurusan SBU

Biaya pembuatan SBU berada pada kisaran Rp 1.300.000 hingga Rp 16.000.000 yang tergantung pada berbagai faktor seperti kualifikasi, asosiasi perusahaan, jasa pembuatan SBU yang dipilih, dan berbagai faktor lainnya.

Berikut biaya yang diperlukan untuk membuat SBU berdasarkan Kualifikasinya.

  1. SBU Konstruksi Kualifikasi Kecil memerlukan biaya pembuatan sekitar Rp 1,3juta.
  2. SBU Konstruksi Kualifikasi Menengah memerlukan biaya pembuatan sekitar Rp 3,3juta.
  3. SBU Konstruksi Kualifikasi Spesialis memerlukan biaya pembuatan sekitar Rp 3,3juta.
  4. SBU Konstruksi Kualifikasi Spesialis Kode (IN, KK, KP, PA, PL) memerlukan biaya pembuatan sekitar Rp 10juta.
  5. SBU Konstruksi Kualifikasi Besar memerlukan biaya pembuatan sekitar Rp 16juta.

Baca juga : Mengenal pentingnya SBUJPTL

PT. Tiga Solusi Indonesia adalah Perusahaan Konsultan terpercaya yang dapat membantu dalam Jasa Pengurusan Perizinan Khusus Konstruksi, Ketenagalistrikan, Legalitas Perusahaan dan Sertifikasi Sistem Manajemen yang telah terbukti dalam membantu perusahaan dalam mendapatkan perizinan dan sertifikasi terkait dan dapat menjamin keberlangsungan bisnis.

Kami siap melayani kebutuhan Anda
Hubungi kami