pemenuhan komitmen iujk

Dalam dunia usaha jasa konstruksi di Indonesia, legalitas operasional menjadi hal yang mutlak, salah satunya melalui kepemilikan Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK). Sejak diberlakukannya sistem perizinan berbasis risiko melalui OSS-RBA (Online Single Submission – Risk Based Approach), proses memperoleh IUJK tidak lagi selesai hanya dengan pendaftaran awal. Pelaku usaha wajib melalui proses pemenuhan komitmen IUJK agar izin benar-benar aktif dan dapat digunakan. 

Pemenuhan komitmen IUJK merupakan tahapan lanjutan setelah mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB), di mana pelaku usaha harus memenuhi berbagai persyaratan teknis dan administratif sesuai klasifikasi dan kualifikasi usaha jasa konstruksi yang dijalankan. Persyaratan tersebut dapat meliputi sertifikat badan usaha (SBU), tenaga kerja bersertifikat (SKK), kepemilikan peralatan, hingga alamat kantor tetap yang sesuai domisili. Proses ini harus dilakukan dalam jangka waktu tertentu agar IUJK tidak dicabut atau dibatalkan. 

Apa itu Pemenuhan Komitmen IUJK

Pemenuhan Komitmen IUJK adalah proses lanjutan yang harus dilakukan oleh pelaku usaha jasa konstruksi setelah mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS (Online Single Submission). IUJK sendiri adalah Izin Usaha Jasa Konstruksi, yaitu izin legal yang wajib dimiliki oleh setiap badan usaha yang ingin menjalankan kegiatan jasa konstruksi di Indonesia.

Tahapan dan Persyaratan Pemenuhan Komitmen IUJK

Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai Tahapan dan Persyaratan Pemenuhan Komitmen IUJK (Izin Usaha Jasa Konstruksi) dalam sistem perizinan OSS-RBA:

  1. Tahapan Pemenuhan Komitmen IUJK

    • Pendaftaran NIB dan IUJK di OSS
      • Pelaku usaha mengajukan permohonan NIB sekaligus IUJK melalui portal OSS (oss.go.id).
      • IUJK akan terbit dengan status “izin dengan komitmen”.
    • Pemenuhan Komitmen
      • Setelah IUJK terbit, pelaku usaha wajib menyelesaikan dokumen dan syarat teknis untuk mengaktifkan izin tersebut.
      • Proses ini harus diselesaikan maksimal 90 hari sejak IUJK terbit.
    • Pengajuan Dokumen ke Dinas Teknis atau LPJK (melalui OSS)
      • Dokumen persyaratan diunggah melalui OSS, kemudian diverifikasi oleh lembaga teknis (LPJK, dinas PUPR, atau instansi terkait).
    • Verifikasi dan Validasi
      • Pemerintah daerah atau lembaga teknis memverifikasi dokumen.
      • Jika sesuai, IUJK dinyatakan aktif dan dapat digunakan.
    • Pencetakan IUJK Aktif
      • Setelah disetujui, pelaku usaha bisa mencetak IUJK dari sistem OSS.

  2. Persyaratan Pemenuhan Komitmen IUJK

    • Sertifikat Badan Usaha (SBU) dari LSBU terakreditasi
    • Tenaga kerja bersertifikat (SKK) sesuai klasifikasi pekerjaan
    • Akta pendirian dan perubahannya (jika ada)
    • NPWP dan NIB
    • Surat domisili usaha atau kantor
    • Foto kantor dan papan nama perusahaan
    • Peralatan kerja konstruksi (jika disyaratkan untuk klasifikasi tertentu)
    • Surat pernyataan kepemilikan kantor tetap

Memahami tahapan dan persyaratan pemenuhan komitmen IUJK (Izin Usaha Jasa Konstruksi) merupakan langkah krusial bagi setiap pelaku usaha di bidang konstruksi yang ingin beroperasi secara legal dan profesional. Proses ini mencakup berbagai tahapan, mulai dari pengajuan NIB, verifikasi data, pemenuhan persyaratan teknis dan administratif, hingga sertifikasi melalui SBU (Sertifikat Badan Usaha). Setiap tahap memerlukan ketelitian agar tidak terjadi penolakan atau keterlambatan izin yang dapat menghambat pelaksanaan proyek. 

Oleh karena itu, sangat penting bagi badan usaha untuk memahami alur pemenuhan komitmen IUJK dengan benar dan sesuai regulasi terbaru. Jika Anda membutuhkan panduan lengkap atau bantuan dalam proses pengurusan IUJK dan SBU, kunjungi situs resmi Pengurusan SBU. Situs ini menyediakan informasi akurat, layanan konsultasi profesional, dan solusi praktis untuk mendukung kelancaran legalitas usaha konstruksi Anda. Dapatkan panduan dan bantuan terpercaya dengan mengakses pengurusansbu.com 

Baca juga: Jasa Konstruksi: Definisi dan Ruang Lingkupnya

Kami siap melayani kebutuhan Anda
Hubungi kami