Sektor kelistrikan sangat dibutuhkan untuk mendukung upaya pembangunan sebab jika tidak ada sektor kelistrikan maka infrastruktur yang dibuat tidak akan bisa digunakan. Sektor kelistrikan dan sektor konstruksi saling berkaitan dan tidak dapat dipisahkan. Kedua sektor ini menjadi sektor penting dan akan selalu dibutuhkan. Maraknya pembangunan yang dilakukan juga membuat tingkat persaingan di kedua sektor ini tergolong tinggi, sehingga untuk bisa memenangkan tender proyek para pelaku usaha wajib menunjukkan kompetensi dan kemampuan yang sesuai dengan bidangnya masing-masing.

Dalam mencapai tujuan bisnis, sektor kelistrikan harus mempunyai tenaga teknik kelistrikan yang mumpuni dan berpengalaman. Hal ini juga akan menunjukan komitmen sektor kelistrikan dalam memberikan pelayanan yang efektif. Selain itu, tenaga teknik kelistrikan wajib mempunyai sertifikasi kompetensi sesuai ketentuan dalam UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. UU tentang Ketenagalistrikan pasal 44 ayat 6 menyatakan bahwa setiap tenaga teknik dalam usaha ketenagalistrikan wajib memiliki sertifikat kompetensi.

Sertifikasi kompetensi di bidang kelistrikan diberikan kepada tenaga teknik yang berhasil lolos dan memenuhi persyaratan dan ketentuan regulasi yang berlaku. Kepemilikan sertifikat ini membuktikan kompetensi dan kemampuan personil terkait dalam menjalankan pekerjaan di bidangnya. Selain itu, sertifikat ini menunjukkan pemenuhan ketentuan keselamatan ketenagalistrikan untuk mewujudkan kondisi instalasi tenaga listrik yang aman, handal dan ramah lingkungan.

Baca juga : Mengenal standar kompetensi tenaga teknik kelistrikan

Dasar hukum 

Dasar hukum SKTTK (Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan):

  1. Permen ESDM 6 tahun 2021 tentang SKTTK.
  2. UU No. 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan.

Sertifikat kompetensi tenaga teknik kelistrikan (SKTTK)

SKTTK atau sertifikat kompetensi tenaga teknik kelistrikan merupakan bukti pengakuan formal terhadap kemampuan dari tenaga teknik kelistrikan maupun asesor di bidang kelistrikan berdasarkan klasifikasi dan kualifikasinya. Berdasarkan UU No. 30 Tahun 2009 Pasal 44 ayat 6 bahwa setiap tenaga teknis dalam usaha ketenagalistrikan wajib memiliki sertifikat kompetensi. Berikut adalah beberapa istilah yang dimaksud dalam Permen ESDM No. 6 Tahun 2021 tentang standarisasi kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan.

  1. Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK) adalah aturan, pedoman, atau rumusan suatu kemampuan tenaga teknik ketenagalistrikan yang dilandasi oleh pengetahuan, keterampilan, dan didukung sikap serta penerapannya di tempat kerja yang mengacu pada persyaratan unjuk kerja yang dibakukan berdasarkan konsensus pemangku kepentingan.
  2. Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (Tenaga Teknik) adalah perorangan yang berpendidikan di bidang teknik dan/atau memiliki pengalaman kerja di bidang ketenagalistrikan.
  3. Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (Kompetensi) adalah kemampuan Tenaga Teknik untuk mengerjakan suatu tugas dan pekerjaan yang dilandasi oleh pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja.
  4. Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik (Sertifikasi Kompetensi) adalah proses penilaian untuk mendapatkan pengakuan formal terhadap klasifikasi dan kualifikasi atas Kompetensi dan kemampuan Tenaga Teknik atau Asesor di bidang ketenagalistrikan.
  5. Sertifikat Kompetensi adalah bukti pengakuan formal terhadap Klasifikasi Kompetensi dan Kualifikasi Kompetensi Tenaga Teknik atau Asesor di bidang ketenagalistrikan.

Persyaratan SKTTK

Dalam mendapatkan sertifikasi SKTTK ini para tenaga kerja harus melengkapi sejumlah persyaratan administrasi, seperti: 

Persyaratan administrasi permohonan baru.

  1. Surat permohonan uji kompetensi 
  2. Form daftar riwayat hidup
  3. Form okupasi jabatan ketenagalistrikan 
  4. Form penilaian mandiri okupasi jabatan ketenagalistrikan 
  5. Kartu tanda penduduk (KTP / E-KTP)
  6. Ijazah terakhir
  7. Pasfoto terbaru ukuran 3×4 
  8. Foto/video kerja sesuai jabatan kerja yang diambil

Persyaratan administrasi permohonan penyesuaian.

  1. Form permohonan penyesuaian 
  2. Form penilaian mandiri penyesuaian sertifikat kompetensi 
  3. Form uraian penilaian mandiri penyesuaian kompetensi 
  4. Sertifikat kompetensi (SKTTK) berdasarkan unit kompetensi
  5. Sertifikat badan usaha (SBU) 
  6. Kartu tanda penduduk (KTP/E-KTP)
  7. Pasfoto terbaru ukuran 3×4

Persyaratan administrasi permohonan perpanjangan.

  1. Form permohonan perpanjangan 
  2. Form daftar lingkup pekerjaan
  3. Kartu tanda penduduk (KTP / E-KTP)
  4. Sertifikat kompetensi (SKTTK) berdasarkan unit kompetensi 
  5. Pasfoto terbaru ukuran 3×4

Baca juga : Bagaimana peluang kontraktor di sektor kelistrikan

PT. Tiga Solusi Indonesia adalah Perusahaan Konsultan terpercaya di Indonesia yang dapat membantu dalam Jasa Pengurusan Perizinan Khusus Konstruksi, Ketenagalistrikan, Legalitas Perusahaan dan Sertifikasi Sistem Manajemen yang telah terbukti dalam membantu perusahaan dalam mendapatkan perizinan dan sertifikasi terkait segera dapat menjamin keberlangsungan bisnis. Silahkan hubungi kontak dibawah ini untuk mendapatkan penawaran terbaik!

Kami siap melayani kebutuhan Anda
Hubungi kami