- Admin
- 0 Comments
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mengeluarkan peraturan Menteri baru menggantikan permen ESDM Nomor 38 tahun 2018 tentang tata cara akreditasi dan sertifikasi ketenagalistrikan yaitu permen ESDM Nomor 12 tahun 2021 tentang sertifikasi, klasifikasi dan kualifikasi usaha jasa penunjang tenaga listrik. Permen tersebut merupakan pelaksanaan amanat ketentuan Pasal 42 ayat (2), Pasal 43 ayat (5), Pasal 44 ayat (2), Pasal 45 ayat (7), Pasal 46 ayat (7), Pasal 49 ayat (9) PP Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral.
Usaha jasa penunjang tenaga listrik meliputi:
- Konsultan dalam bidang instalasi tenaga listrik.
- Pembangunan dan pemasangan instalasi tenaga listrik.
- Pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga listrik.
- Pengoprasian instalasi tenaga listrik.
- Pemeliharaan instalasi tenaga listrik.
- Penelitian dan pengembangan.
- Pendidikan dan pelatihan.
- Laboratorium pengujian peralatan dan pemanfaat tenaga listrik.
- Sertifikasi peralatan dan pemanfaat tenaga listrik.
- Sertifikasi kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan.
- Sertifikasi badan usaha jasa penunjang tenaga listrik.
- Usaha jasa lain yang berkaitan secara langsung dengan penyediaan tenaga listrik.
Kualifikasi Usaha
Kualifikasi usaha jasa penunjang tenaga listrik adalah penetapan penggolongan usaha menurut tingkat kemampuan usaha. Menurut Pasal 43 Ayat 2 PP Nomor 5 Tahun 2021 kualifikasi usaha penunjang tenaga listrik ditetapkan berdasarkan:
- Tingkat kemampuan usaha.
- Kekayaan bersih.
- Hasil penjualan tahunan
- Kompetensi tenaga teknik
Kualifikasi usaha jasa penunjang tenaga listrik menentukan:
- Kemampuan melaksanakan pekerjaan secara bersamaan.
- Batas nilai satu pekerjaan.
Baca juga: Kewajiban Sertifikasi Kompetensi Bagi tenaga Teknik Kelistrikan
Klasifikasi Usaha
Berikut ini adalah klasifikasi usaha jasa penunjang tenaga listrik menurut PP No. 25 Tahun 2021.
- Pemeriksaan dan penilaian tingkat komponen dalam negeri di bidang ketenagalistrikan
- Pemeriksaan dan penilaian penerapan sistem manajemen keselamatan ketenagalistrikan
- Pengendalian emisi gas rumah kaca ketenagalistrikan
- Pengelolaan lingkungan ketenagalistrikan
- Pemeriksaan dan penilaian kompensasi tanah, bangunan dan/atau tanaman yang berada di bawah ruang bebas jaringan transmisi tenaga listrik.
Kami siap melayani kebutuhan Anda
Hubungi kami
Recent Posts
- PUPR: Pelaku Industri Konstruksi Harus Bersinergi dalam Menjawab Tantangan Jasa Konstruksi
- Faktor Utama Mempengaruhi Biaya Pembuatan SBU Konstruksi
- Pentingnya Strategi Pertumbuhan Bisnis di Era Digital
- Tantangan dan Strategi Manajemen Lingkungan di Konstruksi
- Integrasi Praktik Ramah Lingkungan dalam Strategi Bisnis
Recent Comments
Categories
- Blog
- BUJK
- ISO 14001
- ISO 19650
- ISO 37001
- ISO 45001
- ISO 9001
- IUJPTL
- Jasa Pendirian PT
- Konstruksi
- Kontraktor Listrik
- Manajemen Pemangku Kepentingan
- Manajemen risiko
- Pengelolaan dampak lingkungan
- SBU
- SBUJK
- SBUJPTL
- Sertifikasi ISO
- SKK
- SKTTK
- Standar ISO
- Strategi Keunggulan Kompetitif
- Strategi Pertumbuhan Bisnis
- Sumber Daya manusia
- Total Quality Management