- Admin
- 1 Comment
Usaha kelistrikan harus mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku, karena kelistrikan dikenal dengan kerentanan dan berbahaya yang dapat mengakibatkan sejumlah permasalahan. Sehingga setiap pelaku usaha dalam industri kelistrikan diwajibkan memiliki Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SBUJPTL). Dengan memiliki sertifikat ini, menandakan bahwa para pelaku usaha telah berkomitmen dalam memenuhi setiap peraturan yang berlaku.
Apa itu SBUJPTL?
SBUJPTL atau Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik adalah dokumen legalitas yang berguna sebagai bukti pengakuan formal untuk badan usaha yang bergerak di bidang kelistrikan. Dokumen ini menyatakan bahwa badan usaha yang bersangkutan memiliki kompetensi sesuai dengan jenis layanan yang ditawarkan. Sertifikat ini diberikan kepada para pelaku usaha ketenagalistrikan yang telah mempunyai kemampuan serta kompetensi dalam menyediakan jasa pembangunan maupun instalasi tenaga listrik. Selain itu, sertifikasi ini juga menandakan bahwa pelaku usaha kelistrikan telah memenuhi setiap regulasi yang berlaku serta memiliki kualitas dan standar keselamatan yang tinggi.
Sertifikasi Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik adalah proses penilaian untuk mendapatkan pengakuan formal terhadap Klasifikasi dan Kualifikasi atas kemampuan pelaku usaha di bidang usaha jasa penunjang tenaga listrik. Usaha jasa penunjang tenaga listrik dilaksanakan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, badan layanan umum, dan koperasi yang berusaha di bidang usaha jasa penunjang tenaga listrik sesuai dengan Klasifikasi, Kualifikasi, dan/atau sertifikat badan usaha jasa penunjang tenaga listrik.
Baca juga : Syarat dan Biaya Sertifikat Badan Usaha
Pentingnya SBUJPTL
SBUJPTL wajib dimiliki oleh para pelaku usaha industri pembangkit tenaga listrik. Sertifikat ini menjadi tanda pengakuan terhadap kualitas dan kompetensi perusahaan dalam pemenuhan kebutuhan keamanan instalasi listrik. Selain sebagai legalitas badan usaha, SBUJPTL juga menjadi syarat untuk mengajukan IUJPTL atau Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik.
Untuk mengajukan SBUJPTL, badan usaha harus memiliki tenaga ahli teknik listrik bersertifikat kompetensi sebagai TT (Tenaga Teknik) dan PJT (Penanggung Jawab Teknik). Sertifikat tersebut wajib diberikan oleh badan akreditasi Ditjen Ketenagalistrikan yang menyatakan kualifikasinya sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT) dan Tenaga Teknik (TT). Dimana PJT dan TT dilarang memiliki dual fungsi atau rangkap jabatan pada bidang & sub bidang yang sama pada badan usaha lain.
Baca juga : Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) sebagai Syarat SBU
Dasar Hukum SBUJPTL
SBUJPTL memiliki dasar hukum yang mengatur tentang persyaratan teknis, administratif, dan operasional yang harus dipenuhi oleh badan usaha untuk memperoleh sertifikat ini. Dasar hukum terkait ketenagalistrikan diantaranya:
-
- Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
- Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan di Bidang ESDM.
- Peraturan Pemerintah No 05 Tahun 20021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
- Peraturan Menteri ESDM No 12 Tahun 2021 tentang Klasifikasi, Kualifikasi, Akreditasi, dan Sertifikasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik.
Dasar hukum ini memastikan bahwa setiap perusahaan yang ingin memperoleh SBUJPTL harus mematuhi persyaratan dan standar yang telah ditetapkan dalam regulasi tersebut.
Baca juga : Bagaimana Peluang Kontraktor di Sektor Kelistrikan
Manfaat sertifikasi badan usaha jasa penunjang tenaga listrik
Berikut lima (5) manfaat yang akan didapat jika memiliki sertifikasi badan usaha jasa penunjang tenaga listrik, seperti :
-
- Mendapatkan pengakuan resmi dari pemerintah dalam melaksanakan jasa penunjang tenaga listrik.
-
- Memiliki legalitas dan kepercayaan dari pelanggan atau klien.
-
- Meningkatkan profesionalitas dan kredibilitas di industri kelistrikan.
-
- Meningkatkan peluang dalam mendapatkan proyek pembangunan dan pemasangan instalasi listrik.
-
- Memungkinkan badan usaha untuk beroperasi secara sah dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Proses mendapatkan sertifikasi badan usaha jasa penunjang tenaga listrik
SBUJPTL diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) yang telah di Akreditasi atau ditunjuk oleh Menteri ESDM, dengan proses sistem penilaian berdasarkan Kualifikasi dan Klasifikasi pekerjaan yang dijalankan, serta pengalaman kerja sebelumnya. Berikut adalah tahapan yang harus dilalui untuk mendapatkan sertifikasi badan usaha.
-
- Pelaku usaha kelistrikan harus mempersiapkan tenaga ahli yang kompeten dan mengumpulkan sejumlah dokumen yang diperlukan.
- Menentukan bidang, sub bidang, dan kualifikasi pekerjaan di perusahaan.
- Mengirimkan persyaratan kepada pihak berwenang.
- Mengikuti semua proses evaluasi, pemeriksaan dokumen, serta ujian kelayakan.
- Setelah semua proses telah dilalui, pelaku usaha kelistrikan akan mendapatkan sertifikat SBUJPTL sebagai bukti pengakuan kompetensinya.
PT. Tiga Solusi Indonesia adalah Perusahaan Konsultan terpercaya yang dapat membantu dalam Jasa Pengurusan Perizinan Khusus Konstruksi, Ketenagalistrikan, Legalitas Perusahaan dan Sertifikasi Sistem Manajemen yang telah terbukti dalam membantu perusahaan dalam mendapatkan perizinan dan sertifikasi terkait dan dapat menjamin keberlangsungan bisnis.
Kami siap melayani kebutuhan Anda
Hubungi kami
Recent Posts
- PUPR: Pelaku Industri Konstruksi Harus Bersinergi dalam Menjawab Tantangan Jasa Konstruksi
- Faktor Utama Mempengaruhi Biaya Pembuatan SBU Konstruksi
- Pentingnya Strategi Pertumbuhan Bisnis di Era Digital
- Tantangan dan Strategi Manajemen Lingkungan di Konstruksi
- Integrasi Praktik Ramah Lingkungan dalam Strategi Bisnis
Recent Comments
Categories
- Blog
- BUJK
- ISO 14001
- ISO 19650
- ISO 37001
- ISO 45001
- ISO 9001
- IUJPTL
- Jasa Pendirian PT
- Konstruksi
- Kontraktor Listrik
- Manajemen Pemangku Kepentingan
- Manajemen risiko
- Pengelolaan dampak lingkungan
- SBU
- SBUJK
- SBUJPTL
- Sertifikasi ISO
- SKK
- SKTTK
- Standar ISO
- Strategi Keunggulan Kompetitif
- Strategi Pertumbuhan Bisnis
- Sumber Daya manusia
- Total Quality Management
Comment
3 Jenis Pekerjaan Jasa Konstruksi di Indonesia
[…] Baca juga: Mengenal Pentingnya SBUJPTL […]
Comments are closed.