konstruksi ramah lingkungan

Dalam menghadapi tantangan perubahan iklim, sektor konstruksi dituntut untuk bertransformasi ke arah yang berkelanjutan. Salah satu pendekatan strategis yang saat in semakin mendapatkan perhatian adalah penerapan konstruksi ramah lingkungan. Konsep ini tidak hanya menekankan efisiensi energi dan pengurangan limbah, namun juga mengedepankan penggunaan material bangunan yang tidak merusak ekosistem. Untuk mendorong implementasi secara luas, regulasi merupakan hal yang penting dalam memberikan standar dan kepatuhan hukum untuk semua pelaku jasa konstruksi. 

Pemerintah melalui kementerian teknis dan lembaga terkait telah mulai mengembangkan kebijakan dan pedoman teknis yang mengatur bagaimana prinsip konstruksi ramah lingkungan dapat diterapkan dalam berbagai tahapan proyek, mulai dari perencanaan, desain, pelaksanaan, hingga pemeliharaan. Regulasi ini juga menjadi dasar bagi pelaku industri untuk melakukan inovasi dan investasi pada teknologi hijau serta material berkelanjutan. Tanpa kerangka regulasi yang kuat dan konsisten, upaya untuk mewujudkan pembangunan yang ramah lingkungan akan berjalan lambat dan tidak merata.

Regulasi Konstruksi Ramah Lingkungan di Indonesia

Berikut beberapa regulasi konstruksi ramah lingkungan di Indonesia:

  1. Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung

    Regulasi ini menjelaskan tentang pembangunan gedung, termasuk aspek lingkungan, keselamatan dan kesehatan. 

  2. Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Bangunan Gedung

    Regulasi ini menjelaskan ketentuan teknis bangunan ramah lingkungan, termasuk pencahayaan alami, ventilasi, dan pengolahan limbah.

  3. Permen PUPR No. 21 Tahun 2021 tentang Penilaian Kinerja Bangunan Gedung Hijau

    Mengatur klasifikasi dan penilaian gedung berdasarkan aspek efisiensi energi, air, material, dan kualitas udara dalam ruangan.

Peran Regulasi Konstruksi Ramah Lingkungan

Berikut penjelasan mengenai peran regulasi dalam konstruksi ramah lingkungan:

  • Menjadi Dasar Hukum Pelaksanaan Konstruksi Berkelanjutan

    Regulasi memberikan kepastian hukum bagi pelaku konstruksi dalam menerapkan prinsip ramah lingkungan. Tanpa aturan yang jelas, standar pelaksanaan bisa berbeda-beda dan sulit dikontrol.

  • Meningkatkan Kualitas Bangunan dan Lingkungan

    Bangunan yang memenuhi regulasi ramah lingkungan cenderung lebih hemat energi, nyaman, dan berdampak minimal terhadap ekosistem sekitar, sehingga meningkatkan kualitas hidup dan lingkungan perkotaan.

  • Menetapkan Standar Teknis Lingkungan

    Peraturan seperti Permen PUPR No. 21/2021 dan SNI bangunan hijau menentukan indikator teknis yang harus dipenuhi, seperti efisiensi energi, penggunaan material lokal, konservasi air, dan pengelolaan limbah.

  • Menjadi Alat Pengawasan dan Evaluasi

    Regulasi juga menjadi alat untuk mengawasi pelaksanaan proyek di lapangan melalui sistem sertifikasi, audit lingkungan, dan insentif atau sanksi berbasis kinerja lingkungan.

  • Mendorong Perubahan Perilaku Pelaku Industri

    Dengan adanya regulasi yang mengatur kewajiban penerapan green building, pengembang, konsultan, dan kontraktor terdorong untuk mengubah pendekatan desain dan pelaksanaan proyek ke arah yang lebih ramah lingkungan.

Regulasi memainkan peran penting dalam mendorong transformasi industri konstruksi menuju praktik yang lebih ramah lingkungan. Dengan adanya kebijakan yang jelas, insentif, serta persyaratan teknis yang terukur, pelaku usaha terdorong untuk mengadopsi metode konstruksi berkelanjutan, menggunakan material yang lebih efisien, serta mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan. Regulasi yang diterapkan secara konsisten juga memberikan kepastian hukum dan arah yang jelas bagi industri untuk berinovasi. Bagi perusahaan konstruksi yang ingin berkontribusi dalam pembangunan berkelanjutan sekaligus memenuhi regulasi yang berlaku, memiliki legalitas usaha seperti Sertifikat Badan Usaha (SBU) menjadi langkah awal yang penting.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai proses pengurusan SBU sebagai bagian dari legalitas dan kepatuhan terhadap regulasi konstruksi ramah lingkungan, silakan kunjungi situs resmi kami di www.pengurusansbu.com.

Baca juga: Green Construction: Pembangunan Konstruksi Ramah Lingkungan

Kami siap melayani kebutuhan Anda
Hubungi kami